Begitu bisnis Anda mulai mempekerjakan orang, ada satu kewajiban pajak yang harus segera dipahami: PPh Pasal 21. Ini adalah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji karyawan, dan tanggung jawab pemotongannya ada di tangan Anda sebagai pemberi kerja.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dalam konteks bisnis, ini paling sering terkait dengan gaji dan tunjangan karyawan.

Sebagai pemberi kerja, Anda wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 atas penghasilan karyawan setiap bulan.

Siapa Saja yang Dipotong PPh 21?

PPh 21 tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Berikut pihak-pihak yang penghasilannya dipotong PPh 21:

  • Karyawan tetap (gaji bulanan)
  • Karyawan tidak tetap atau pekerja lepas
  • Penerima honorarium
  • Penerima upah harian, mingguan, atau borongan
  • Peserta kegiatan (narasumber, peserta lomba, dan lain-lain)

Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sejak Januari 2024, pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah penghitungan PPh 21 bulanan. Dengan skema ini, pemotongan PPh 21 setiap bulan menggunakan tarif efektif yang sudah ditetapkan berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto.

Tarif TER dibagi menjadi tiga kategori:

  • TER A: Untuk status PTKP TK/0 atau TK/1
  • TER B: Untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/0, atau K/1
  • TER C: Untuk status PTKP K/2 atau K/3

Penghitungan di bulan Desember atau bulan terakhir bekerja tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk menentukan PPh 21 setahun yang sebenarnya.

PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tidak semua penghasilan karyawan dipotong pajak. Ada batas penghasilan yang tidak dikenai pajak yang disebut PTKP. Besaran PTKP saat ini:

  • Wajib pajak sendiri: Rp 54.000.000 per tahun
  • Tambahan status kawin: Rp 4.500.000
  • Tambahan per tanggungan (maksimal 3): Rp 4.500.000

Jadi karyawan lajang tanpa tanggungan baru mulai dipotong PPh 21 jika penghasilan setahunnya melebihi Rp 54.000.000 atau sekitar Rp 4.500.000 per bulan.

Kewajiban Pemberi Kerja

Sebagai pemberi kerja, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan:

  • Menghitung PPh 21 setiap karyawan setiap bulan
  • Memotong dari gaji karyawan
  • Menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Melaporkan melalui SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Memberikan bukti potong (formulir 1721-A1) kepada setiap karyawan di akhir tahun

Sanksi Jika Tidak Patuh

Keterlambatan setor dikenakan bunga 0,5% per bulan dari jumlah pajak terutang. Keterlambatan lapor dikenakan denda Rp 100.000 per SPT Masa. Sanksi ini bisa terakumulasi dan memberatkan usaha kecil.

Penghitungan PPh 21 bisa rumit terutama kalau Anda punya karyawan dengan status dan komponen penghasilan yang berbeda-beda. BukuBeres menangani seluruh proses PPh 21 klien, dari penghitungan bulanan hingga pembuatan bukti potong tahunan.