Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu jenis pajak yang paling sering ditemui dalam kegiatan bisnis. Setiap kali Anda membeli barang atau jasa, kemungkinan besar ada komponen PPN di dalamnya. Tapi bagaimana PPN bekerja dari sisi pelaku usaha?
Apa Itu PPN?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa di dalam wilayah Indonesia. Tarif PPN saat ini adalah 11%, dan dikenakan pada hampir semua transaksi barang dan jasa, dengan beberapa pengecualian.
Yang penting dipahami: PPN pada dasarnya adalah pajak yang ditanggung oleh konsumen akhir. Pelaku usaha berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak ini kepada negara.
Siapa yang Wajib Memungut PPN?
Tidak semua pelaku usaha wajib memungut PPN. Hanya usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Secara umum, usaha yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar sebagai PKP. Namun, usaha dengan omzet di bawah ambang batas juga boleh mendaftar secara sukarela jika memang diperlukan.
PPN Masukan dan PPN Keluaran
Sebagai PKP, Anda akan berhadapan dengan dua istilah ini:
- PPN Keluaran: PPN yang Anda pungut dari pembeli ketika menjual barang atau jasa. Ini adalah kewajiban Anda kepada negara.
- PPN Masukan: PPN yang Anda bayar ketika membeli barang atau jasa dari supplier yang juga PKP. Ini bisa dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran.
Pajak yang Anda setor ke negara adalah selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan. Kalau PPN Keluaran lebih besar, Anda harus menyetor selisihnya. Kalau PPN Masukan lebih besar, Anda bisa meminta restitusi atau mengkompensasikannya ke periode berikutnya.
Faktur Pajak
Setiap kali PKP melakukan transaksi penjualan, wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak ini dibuat melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Faktur pajak berisi informasi tentang penjual, pembeli, barang atau jasa yang ditransaksikan, serta jumlah PPN yang dipungut. Pastikan faktur pajak dibuat tepat waktu karena keterlambatan bisa dikenakan sanksi.
Kapan PPN Dilaporkan?
PPN dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa PPN, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, PPN untuk bulan Januari harus dilaporkan paling lambat akhir Februari.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Beberapa barang dan jasa dikecualikan dari PPN, antara lain bahan kebutuhan pokok tertentu, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan. Daftar lengkapnya diatur dalam undang-undang perpajakan.
Pengelolaan PPN bisa cukup rumit, terutama soal pengkreditan pajak masukan dan pelaporan SPT. BukuBeres membantu klien mengelola PPN secara akurat supaya Anda tidak terkena sanksi atau kehilangan hak kreditkan pajak masukan.