PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang sering ditemui dalam transaksi bisnis di Indonesia, tapi masih banyak pelaku UMKM yang bingung tentang mekanismenya. Artikel ini menjelaskan PPh 23 dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Yang unik dari PPh 23 adalah mekanismenya: pajak ini dipotong oleh pihak yang membayar, bukan oleh pihak yang menerima penghasilan.

Jadi jika perusahaan Anda menyewa jasa konsultan, perusahaan Anda yang memotong PPh 23 dari pembayaran ke konsultan tersebut dan menyetorkannya ke negara.

Objek PPh 23

PPh 23 dikenakan atas beberapa jenis penghasilan, di antaranya:

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang sudah dipotong PPh 21
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan bangunan)
  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lainnya yang ditetapkan dalam PMK

Berapa Tarifnya?

Ada dua tarif utama PPh 23:

Tarif 15% berlaku untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan.

Tarif 2% berlaku untuk sewa harta selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa yang ditentukan dalam peraturan. Ini termasuk jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa akuntansi, dan banyak jasa lainnya.

Perlu diingat: jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan bisa lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Memotong?

Pihak yang wajib memotong PPh 23 adalah pemberi penghasilan, yang meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Kapan Harus Disetor dan Dilaporkan?

PPh 23 yang sudah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara pelaporan SPT Masa PPh 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Bupot.

Bukti Potong Itu Penting

Setelah memotong PPh 23, pemotong wajib memberikan bukti potong kepada pihak yang penghasilannya dipotong. Bukti potong ini penting karena bisa dikreditkan (dikurangkan) dari pajak penghasilan terutang penerima pada akhir tahun. Jadi simpan bukti potong dengan baik.

Butuh Bantuan?

Mekanisme PPh 23 memang agak teknis, terutama soal menentukan tarif yang tepat dan jenis jasa yang termasuk objek PPh 23. Jika Anda ragu, jangan segan menghubungi tim BukuBeres untuk memastikan kewajiban pajak bisnis Anda terpenuhi dengan benar.